A: DAWALA adalah aplikasi layanan yang memfasilitasi masyarakat Kabupaten Cianjur,
terutama mereka yang berkebutuhan khusus, orang terlantar, korban bencana
alam/sosial, ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), dan lansia, untuk mendapatkan
kunjungan langsung dari petugas Disdukcapil ke rumah dalam pengurusan dokumen
kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, dan Surat Keterangan
Domisili.
A: Aplikasi DAWALA dapat digunakan oleh:
Masyarakat yang membutuhkan layanan kunjungan langsung karena keterbatasan
fisik atau kondisi khusus.
Perangkat desa (RT/RW).
Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki MOU dengan Disdukcapil.
Instansi pemerintah atau organisasi masyarakat yang memiliki MOU dengan
Disdukcapil.
A: Melalui aplikasi DAWALA, masyarakat dapat mengurus dokumen eKTP dan KK (Kartu
Keluarga).
A: Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi DAWALA dari Google Play Store (jika tersedia).
Registrasi akun dengan memasukkan data diri lengkap.
Pilih jenis layanan yang dibutuhkan (e-KTP, KK, Akta Kematian, Surat
Keterangan Domisili).
Isi formulir permohonan dengan informasi tambahan, seperti alasan kunjungan
(misalnya karena lansia, sakit, ODGJ, atau korban bencana).
Pilih tanggal dan waktu untuk kunjungan petugas, sesuai jadwal yang
tersedia.
Kirim permohonan, dan tunggu konfirmasi dari Disdukcapil.
A: Ya, layanan ini difokuskan untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau
kondisi khusus, seperti lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), korban bencana
alam/sosial, dan orang terlantar. Namun, perangkat desa, rumah sakit, serta instansi
yang sudah bekerja sama (MOU) dengan Disdukcapil juga dapat mengajukan permohonan
bagi mereka yang membutuhkan.
A: Layanan melalui aplikasi DAWALA adalah gratis, dan tidak ada biaya tambahan yang
dikenakan untuk kunjungan petugas ke rumah.
A: Untuk pengurusan e-KTP melalui aplikasi DAWALA, syarat yang perlu disiapkan
adalah:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran (jika diperlukan).
Surat pengantar dari RT/RW (opsional, tergantung kebijakan daerah).
A:Untuk pengurusan KK melalui DAWALA, syarat yang diperlukan adalah:
Surat pengantar dari RT/RW.
Fotokopi KTP Kepala Keluarga.
Fotokopi Akta Nikah (untuk pasangan yang baru menikah).
Dokumen pendukung lainnya (jika ada perubahan anggota keluarga, seperti
kelahiran atau kematian).