Pertanyaan

Pertanyaan Umum yang Sering Diajukan

A: DAWALA adalah aplikasi layanan yang memfasilitasi masyarakat Kabupaten Cianjur, terutama mereka yang berkebutuhan khusus, orang terlantar, korban bencana alam/sosial, ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), dan lansia, untuk mendapatkan kunjungan langsung dari petugas Disdukcapil ke rumah dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, dan Surat Keterangan Domisili.

A: Aplikasi DAWALA dapat digunakan oleh:
  • Masyarakat yang membutuhkan layanan kunjungan langsung karena keterbatasan fisik atau kondisi khusus.
  • Perangkat desa (RT/RW).
  • Rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki MOU dengan Disdukcapil.
  • Instansi pemerintah atau organisasi masyarakat yang memiliki MOU dengan Disdukcapil.

A: Melalui aplikasi DAWALA, masyarakat dapat mengurus dokumen eKTP dan KK (Kartu Keluarga).

A: Berikut langkah-langkahnya:
  • Unduh dan instal aplikasi DAWALA dari Google Play Store (jika tersedia).
  • Registrasi akun dengan memasukkan data diri lengkap.
  • Pilih jenis layanan yang dibutuhkan (e-KTP, KK, Akta Kematian, Surat Keterangan Domisili).
  • Isi formulir permohonan dengan informasi tambahan, seperti alasan kunjungan (misalnya karena lansia, sakit, ODGJ, atau korban bencana).
  • Pilih tanggal dan waktu untuk kunjungan petugas, sesuai jadwal yang tersedia.
  • Kirim permohonan, dan tunggu konfirmasi dari Disdukcapil.

A: Ya, layanan ini difokuskan untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi khusus, seperti lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), korban bencana alam/sosial, dan orang terlantar. Namun, perangkat desa, rumah sakit, serta instansi yang sudah bekerja sama (MOU) dengan Disdukcapil juga dapat mengajukan permohonan bagi mereka yang membutuhkan.

A: Layanan melalui aplikasi DAWALA adalah gratis, dan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan untuk kunjungan petugas ke rumah.

A: Untuk pengurusan e-KTP melalui aplikasi DAWALA, syarat yang perlu disiapkan adalah:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran (jika diperlukan).
  • Surat pengantar dari RT/RW (opsional, tergantung kebijakan daerah).

A:Untuk pengurusan KK melalui DAWALA, syarat yang diperlukan adalah:
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP Kepala Keluarga.
  • Fotokopi Akta Nikah (untuk pasangan yang baru menikah).
  • Dokumen pendukung lainnya (jika ada perubahan anggota keluarga, seperti kelahiran atau kematian).