Pembuatan pengajuan pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga ada beberapa syarat yang harus diisi dan dipenuhi
(bagi yang baru menikah):
Penambahan Anggota Keluarga:
Penggantian KK hilang atau Rusak: - Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang) :
Penambahan Anggota Keluarga:
Pindah datang (mutasi KK) :