Layanan DAWALA PEDULI

Pembuatan pengajuan pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga ada beberapa syarat yang harus diisi dan dipenuhi

Syarat eKTP

  • Usia minimal 17 th
  • Fotokopi KK atau asli
  • Surat pengantar kelurahan/ desa (optional, tergantung kebijakan setempat) domisili tidak punya data
  • Akte Kelahiran atau Surat Nikah (jika diperlukan) perubahan
  • Untuk pengambilan e-KTP: Menunggu ketersediaan blangko, jika blangko kosong pemohon bisa mendapatkan (Surat Ket) sebagai pengganti sementara e--KTP yang sah secara hukum.

Syarat Kartu Keluarga (KK)

(bagi yang baru menikah):

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotocopy akta nikah atau Surat Nikah
  • Fotocopy KTP kedua mempelai
  • Fotocopy KK orang tua masing-masing sebagai dokumen pendukung

Penambahan Anggota Keluarga:

  • Fotocopy KK (lama)
  • Fotocopy Akta Kelahiran anak
  • Surat bukti kelahiran(desa, bidan, puskesmas)
  • Fotocopy KTP anggota keluarga yang ditambahkan diatas 17tahun
  • KK lama dan ijazah
  • Surat ket pindah datang (jika penambahan anggota karna pindah domisili dari wilayah lain)

Penggantian KK hilang atau Rusak: - Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang) :

  • KK yang rusak (jika pergantian karena rusak)
  • Fotocopy KTP kepala keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran (seluruh angota keluarga)
  • Surat pengantar dari RT/RW

Penambahan Anggota Keluarga:

  • Fotocopy KK (lama)
  • Fotocopy Akta Kelahiran anak
  • Surat bukti kelahiran(desa, bidan, puskesmas)
  • Fotocopy KTP anggota keluarga yang ditambahkan diatas 17tahun
  • KK lama dan ijazah
  • Surat ket pindah datang (jika penambahan anggota karna pindah domisili dari wilayah lain)

Pindah datang (mutasi KK) :

  • Surat Ket Pindah (SKP) dari daerah asal
  • KK asli dari daerah asal
  • Fotocopy KTP anggota keluarga yang pindah
  • Surat pengantar dari RT/RW di daerah tujuan pindah.